Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
Rabu, 16 April 2025 – 07:20 WIB

Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Setelah mendengar eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda tanggapan dari jaksa atas nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Robig.(wsn/jpnn)
Oknum polisi Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMK di Semarang minta dibebaskan dari dakwaan saat persidangan Selasa (15/4/2025).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang