Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.
Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).
"Putusannya adalah Aipda Robig sebagai terduga pelaku mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seusai persidangan, Senin (9/11) malam.
Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.
Menjalani sidang kode etik, Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dengan tidak hormat.
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL