Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat

Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

"Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.

Untuk diketahui, sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang digelar tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12) siang.

Pantauan JPNN.com, sidang digelar di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB. Aipda Robig dihadirkan 25 menit setelahnya.

Aipda Robig tampak berseragam lengkap dengan topi pet Polri itu memakai rompi hijau bertulis Patsus yang dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng.

Pihak keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu.

Terlihat Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, juga para korban selamat, dan saksi yang didampingi para orang tuanya. (mcr5/jpnn)


Menjalani sidang kode etik, Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dengan tidak hormat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News