Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Kariernya sebagai Polisi Langsung Tamat

Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Kariernya sebagai Polisi Langsung Tamat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.

"Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa makin tidak menentu karena kedua korban lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," beber JPU.

Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.

Oknum Polres Belawan Aipda Roni Syahputra terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita dipecat dari kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News