Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Aipda Roni Syahputra, 45, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita dan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
“Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis, selain itu salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
Dan terdakwa seorang aparat penegak hukum yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” tegas jaksa.
Untuk menanggapi tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi).
Aipda Roni Syahputra, 45, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang