Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 07 September 2021 – 21:27 WIB
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Mirisnya, sebelum dibunuh, salah satu korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa terlebih dahulu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan merupakan Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (ral/pojoksatu)
Aipda Roni Syahputra, 45, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang