Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 07 September 2021 – 21:27 WIB

Aipda Roni Syahputra yang membunuh dua wanita muda di Medan, Sumut. Foto: dokumen pojoksatu
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Mirisnya, sebelum dibunuh, salah satu korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa terlebih dahulu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan merupakan Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (ral/pojoksatu)
Aipda Roni Syahputra, 45, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar