Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget

Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget
Aipda RS, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (21/6). Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Oknum personel Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS, 45, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).

Warga Marelan Pasar II Timur, Medan Marelan, Sumut, ini terancam hukuman mati karena memperkosa lalu membunuh dua gadis sekaligus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria, 21, warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.

“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Jaksa melanjutkan, terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya.

Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta, 13, yang juga menjadi korban dalam perkara ini.

“Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” kata jaksa. Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Oknum personel Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS, 45, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News