Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) telah memutuskan Aipda Rudi Panjaitan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kasus laporan dari perempuan inisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur tetap diusut hingga tuntas.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata Zulpan, Sabtu (18/12).
Aipda Rudi sendiri telah menjalani sidang etik pada Jumat (17/12).
Sidang etik tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Hasil sidang yang dimpimpin adik kandung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, itu memutuskan Aipda Rudi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik Aipda Rudi, kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Aipda Rudi Panjaitan telah menjalani sidang etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan. Ia juga kena sanksi dipindahtugaskan keluar PMJ.
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta
- Pengakuan Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel, Walah
- Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel di Ponorogo Ditangkap, tuh Tampangnya
- 3 Perampok Uang Honor Kementerian PUPR Ditangkap, Ini Penampakannya
- 2 Perampok Toko Kelontong yang Terekam CCTV di Makassar Siap-Siap, Polisi sudah Bergerak