Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas

Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di depan Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) telah memutuskan Aipda Rudi Panjaitan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kasus laporan dari perempuan inisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur tetap diusut hingga tuntas. 

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata Zulpan, Sabtu (18/12). 

Aipda Rudi sendiri telah menjalani sidang etik pada Jumat (17/12).

Sidang etik tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Hasil sidang yang dimpimpin adik kandung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, itu memutuskan Aipda Rudi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik Aipda Rudi, kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, Aipda Rudi Panjaitan telah menjalani sidang etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.

Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan. Ia juga kena sanksi dipindahtugaskan keluar PMJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News