Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas
Sabtu, 18 Desember 2021 – 14:05 WIB
Keputusan sidang menyatakan Aipda Rudi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).
Aipda Rudi Panjaitan akan menerima sanksi etik dan administratif.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Selain itu, Aipda Rudi menerima sanksi dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan. Ia juga kena sanksi dipindahtugaskan keluar PMJ.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta
- Pengakuan Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel, Walah
- Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel di Ponorogo Ditangkap, tuh Tampangnya
- 3 Perampok Uang Honor Kementerian PUPR Ditangkap, Ini Penampakannya
- 2 Perampok Toko Kelontong yang Terekam CCTV di Makassar Siap-Siap, Polisi sudah Bergerak