Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Demosi, Kombes Zulpan: Itu Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan bersalah atas penolakan laporan korban perampokan.
Pada sidang etik yang digelar Jumat (16/12) menyatakan Aipda Rudi secara sah dan menyakinkan melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sanksi etik dan administratif yang diterima Aipda Rudi atas perbuatannya yang tidak terpuji.
"Menetapkan perilaku pelanggar (Aipda Rudi) dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak terpuji," kata Zulpan, Sabtu (18/12).
Selain itu, Aipda Rudi juga dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, bersifat demosi," terang Kombes Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal wilayah penugasan baru Aipda Rudi akan diputuskan Mabes Polri.
Polda Metro Jaya hanya mengusulkan lokasi pemindahan.
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dan diberi sanksi demosi atas penolakan laporan korban perampokan. Simak penjelasan Kombes Zulpan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!