Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Demosi, Kombes Zulpan: Itu Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan bersalah atas penolakan laporan korban perampokan.
Pada sidang etik yang digelar Jumat (16/12) menyatakan Aipda Rudi secara sah dan menyakinkan melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sanksi etik dan administratif yang diterima Aipda Rudi atas perbuatannya yang tidak terpuji.
"Menetapkan perilaku pelanggar (Aipda Rudi) dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak terpuji," kata Zulpan, Sabtu (18/12).
Selain itu, Aipda Rudi juga dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, bersifat demosi," terang Kombes Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal wilayah penugasan baru Aipda Rudi akan diputuskan Mabes Polri.
Polda Metro Jaya hanya mengusulkan lokasi pemindahan.
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dan diberi sanksi demosi atas penolakan laporan korban perampokan. Simak penjelasan Kombes Zulpan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi