Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat dari Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersangka penembakan terhadap rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnain itu, digelar pada Jumat (16/9/2022).
Upacara PTDH di Lapangan Mapolres Lampung Tengah dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.
Doffie menyatakan kasus RS sudah diproses dan berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan.
"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Maksimal 14 hari penelitian berkas selesai," katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya juga selalu rutin melakukan pemeriksaan izin senjata. Pemegang senjata sudah melalui uji tes, psikologi, maupun lainnya.
"Perwira harus lebih peka. Dua tingkat ke bawah wajib tahu permasalahan anggotanya. Kegiatan rohani ibadah harus rutin dilakukan di semua jajaran," ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang hadir menjelaskan bahwa PTDH Aipda Rudi Suryanto sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat dari Polri.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis