Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat

Yakni melalui sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan pada 8 September 2022 memutuskan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan.
"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.
Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya. (*/RL)
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat dari Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental