Aiptu ARL Langgar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Kapolres AKBP Taryono Bilang Begini

jpnn.com, SIBOLGA - Polres Sibolga akhirnya angkat bicara terkait pengaduan salah seorang istri polisi yang melaporkan suaminya karena selingkuh sampai 16 kali dan menikah lagi dengan perempuan lain.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Ramadhan Sormin menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga yang dilaporkan oleh istrinya adalah Aiptu ARL, 47, warga Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.
Iptu Ramadhan mengatakan sebelumnya, Maslaeni Harahap, 47, telah melaporkan suaminya Aiptu ARL ke Polres Sibolga pada Senin (4/10/2021) lalu.
Pelaporan itu karena Aiptu ARL telah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan berinisial WO, 33, warga Kota Sibolga pada Sabtu (18/9/2021) lalu di Kelurahan Aek Manis, Sibolga.
“Maslaeni Harahap dengan ARL ini telah dikaruniai dengan 3 orang anak dan belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara," terang Iptu Ramadhan Sormin melalui keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut Sormin mengatakan, setelah menerima laporan dari Maslaeni, Satuan Reskrim Polres Sibolga telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut.
Hasil sementara bahwa perkawinan yang telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili perkawinan di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Di sini dijelaskan, bahwa laporan pengaduan Masleini Harahap telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan," jelas Sormin.
Polres Sibolga akhirnya angkat bicara terkait pengaduan salah seorang istri polisi yang melaporkan suaminya karena selingkuh sampai 16 kali dan menikah lagi dengan perempuan lain.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair