Aiptu ARL Langgar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Kapolres AKBP Taryono Bilang Begini
Jumat, 19 November 2021 – 21:32 WIB
"Terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Propam Polres Sibolga, karena sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum," ungkap R.Sormin lebih lanjut.
Sebagaimana informasi beredar, Masleini Harahap, istri seorang polisi melaporkan suaminya Aiptu ARL karena kerap berselingkuh. Menurut Masleini, suaminya sudah berselingkuh sebanyak 16 kali.
Masleini menyebut, suaminya terakhir berselingkuh dengan seorang janda beranak dua. Bahkan, suaminya Aiptu ARL disebut telah menikah siri.(antara/jpnn)
Polres Sibolga akhirnya angkat bicara terkait pengaduan salah seorang istri polisi yang melaporkan suaminya karena selingkuh sampai 16 kali dan menikah lagi dengan perempuan lain.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas