Aiptu ARL Langgar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Kapolres AKBP Taryono Bilang Begini

Aiptu ARL Langgar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Kapolres AKBP Taryono Bilang Begini
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin. Polres Sibolga memberikan keterangan terkait adanya laporan terhadap personel Polres Sibolga yang selingkuh 16 kali dan kawin lagi sama wanita lain, Jumat (19/11). Foto: ANTARA/HO/Polres Sibolga

"Terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Propam Polres Sibolga, karena sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum," ungkap R.Sormin lebih lanjut.

Sebagaimana informasi beredar, Masleini Harahap, istri seorang polisi melaporkan suaminya Aiptu ARL karena kerap berselingkuh. Menurut Masleini, suaminya sudah berselingkuh sebanyak 16 kali.

Masleini menyebut, suaminya terakhir berselingkuh dengan seorang janda beranak dua. Bahkan, suaminya Aiptu ARL disebut telah menikah siri.(antara/jpnn)

Polres Sibolga akhirnya angkat bicara terkait pengaduan salah seorang istri polisi yang melaporkan suaminya karena selingkuh sampai 16 kali dan menikah lagi dengan perempuan lain.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News