Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum

Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum
Pistol. Ilustrasi: YouTube

"Saya minta maaf kalau itu memang oknum (polisi, red). Tapi, saya janji akan diproses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya. Kapolda memastikan, jika hukuman yang dijatuhkan nanti lebih dari empat tahun, maka Aiptu BS dapat diajukan untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (vis/ce3)


Jejak pelarian oknum polisi berinisial Aiptu BS, yang diduga menembak mati Tarmizi, 38, seorang penjahit, terendus di Padang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News