Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum
Selasa, 03 Oktober 2017 – 15:16 WIB
"Saya minta maaf kalau itu memang oknum (polisi, red). Tapi, saya janji akan diproses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya. Kapolda memastikan, jika hukuman yang dijatuhkan nanti lebih dari empat tahun, maka Aiptu BS dapat diajukan untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (vis/ce3)
Jejak pelarian oknum polisi berinisial Aiptu BS, yang diduga menembak mati Tarmizi, 38, seorang penjahit, terendus di Padang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Workshop Fesbul untuk Lokus 9 Digelar di Kota Padang