Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
Udi dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.
"Keputusan ini diambil majelis dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Hakim Ketua Ali Sobirin dalam persidangan.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.
Aiptu Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan sabu-sabu.
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Instruksi Prabowo Sudah Jelas, Jenderal Listyo Harus Berantas Judi Online Sampai ke Akar
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi