Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
Udi dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.
"Keputusan ini diambil majelis dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Hakim Ketua Ali Sobirin dalam persidangan.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.
Aiptu Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan sabu-sabu.
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi