Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
Udi dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.
"Keputusan ini diambil majelis dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Hakim Ketua Ali Sobirin dalam persidangan.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.
Aiptu Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan sabu-sabu.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri