Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini
Penasihat hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.
Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.
Jaksa diberi waktu seminggu untuk memutuskan apakah menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto, dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)
Aiptu Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri