Aiptu Heni Puspitaningsih & Suaminya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polri

jpnn.com, SUBANG - Seorang oknum polisi Aiptu Heni Puspitaningsih serta suaminya, Asep Sudirman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan seleksi masuk anggota Polri. Korbannya adalah anak seorang petani di Subang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Jakarta, Selasa.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka sedang diperiksa penyidik.
Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut. "Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata Andri.
Hingga kini, polisi belum membeberkan lokasi dan waktu penangkapan serta sangkaan pasal terhadap kedua tersangka penipuan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa petani bernama Carlim Sumarlin, 56, asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota Polri agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polisi Wanita (Polwan).
Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp598 juta agar putrinya bernama Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.(antara/jpnn)
Seorang oknum polisi Aiptu Heni Puspitaningsih serta suaminya, Asep Sudirman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan seleksi masuk anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini