Aiptu ICH Berpeluang jadi Tersangka

Aiptu ICH Berpeluang jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Aiptu ICH, oknum polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Polda Metro Jaya sendiri membuka peluang status Aiptu ICH dapat berubah menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Memang teman-teman banyak menanyakan status Aiptu ICH. Saat ini memang masih sebagai saksi tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Sambodo mengatakan pihak penyidik juga sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan tersebut, namun belum mengungkapkan hasilnya.

"Untuk polisinya sendiri itu juga sudah dilaksanakan pemeriksaan beserta dengan saksi-saksi semuanya, kurang lebih kemarin ada lima orang saksi. Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu ICH, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu ICH hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang.

Aiptu ICH, oknum polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News