Aiptu ICH Berpeluang jadi Tersangka

Aiptu ICH Berpeluang jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Terkait hal itu Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap H, tersangka kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Senin, mengatakan tersangka H telah membuat laporan dan pengantar visum terkait kasus pemukulan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Waktu H datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres, ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan H sebagai pelapor ," kata Kombes Budi.

H melayangkan laporan terkait pemukulan yang dilakukan Aiptu ICH. Diduga pemukulan jadi pemicu aksi saling pepet kedua pengemudi tersebut hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang dan melukai satu pengendara lainnya.

Karena H sudah berstatus tersangka dan ditahan, Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan jemput bola untuk memeriksa tersangka.

"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres, tadi sudah didatangi ke Polda, H meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan H," kata Kombes Budi.

Saat ditanya kapan akan jemput bola meminta keterangan H sebagai pelapor yang ditahan di Polda Metro Jaya, Kombes Budi mengatakan pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan kuasa hukum pelapor.

BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram

Aiptu ICH, oknum polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News