Aiptu Imam Chambali Terlibat Kecelakaan Maut, Sudah Ada Tersangkanya?

Aiptu Imam Chambali Terlibat Kecelakaan Maut, Sudah Ada Tersangkanya?
Kecelakaan maut menewaskan seorang perempuan dan melukai seorang pengendara lainnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan anggota Polri bernama Aiptu Imam Chambali di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaksanaan gelar perkara itu untuk menentukan status kasus tersebut, dan melihat ada tidaknya tersangka dalam kejadian itu.

"Nanti setelah proses olah TKP selesai dilakukan. Kami akan padukan hasilnya dengan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya. Lalu kami gelar perkara untuk menentukan kasusnya, ada tidaknya tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Menurut Kombes Sambodo, jajarannya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kecelakaan maut di Jalan Ragunan tersebut.

Namun, olah TKP tak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi bisa beberapa kali guna membuat terang peristiwa tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa anggota Polri bernama Aiptu Imam Chambali yang terlibat kecelakaan maut itu masih berstatus saksi.

"Penabrak (Apti Imam) statusnya masih saksi. Sekarang kami olah TKP lagi untuk yang ketiga kalinya dengan melibatkan TAA (Traffic Accident Analysis)," jelas Sambodo.

Olah TKP berulang itu, kata dia, untuk mengetahui kecepatan kendaraan saat kecelakaan tersebut terjadi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan status Aiptu Imam Chambali yang terlibat kecelakaan maut di Ragunan, Pasar Minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News