Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti
![Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/13/kabid-humas-polda-jateng-kombes-pol-artanto-foto-wisnu-indra-3ejy.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo terhadap warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kedua polisi yang dinas di Polrestabes Semarang itu akan menjalani sidang kode etik pemecatan.
Kini berkas sidang kode etik profesi kepolisian telah diproses oleh Bidpropam Polda Jateng.
"Nanti kalau berkasnya siap, Aiptu Roy, dan Aipda Kusno segera dilakukan sidang etik," kata Kombes Artanto, Kamis (13/2).
Kombes Artanto menyebut telah mengetahui adanya pengakuan korban lain yang pernah diperas Aiptu Roy, dan Aipda Kusno.
Dia mempersilakan masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan kedua polisi itu dapat melapor ke Polda Jateng.
"Karena ini merupakan upaya hukum kami untuk menelusuri informasi yang ada. Kalau memang terjadi peristiwa ya akan kami proses," ujarnya.
Untuk diketahui, dua polisi kedapatan memeras dua warga di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).
Nasib diujung tanduk, Aiptu Kusno & Aipda Roy yang terbukti memeras warga Semarang akan disidang kode etik.
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro