Aiptu Labora Diduga Berperan Sebagai 'ATM'
Selasa, 21 Mei 2013 – 02:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen)( Boy Rafli Amar mengatakan, pemindahan Labora semata-mata untuk kepentingan penyidikan agar lebih efektif. "Tempat kejadian perkara di Papua. Jadi, tadi pagi kami berangkatkan kesana," kata Boy.
Mantan Kapolres Pasuruan itu menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah kasus dugaan penimbunan BBM oleh PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu oleh PT Rotua di Papua. "LS ditahan di Jayapura. Sebab, saksi-saksi banyak di sana," katanya.
Labora disangkakan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 Ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 3, 4, dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Total ancaman hukuman 7 tahun," kata Boy.
Terkait dengan dugaan ada perwira lain yang terlibat, Boy menilai masih terlalu dini menyimpulkan. "Tapi, komitmen kita jelas, penyidik akan follow the money. Dari sana akan terlihat alirannya kemana saja," kata Boy.
JAKARTA--Kasus rekening gendut bintara Aiptu Labora Sitorus terus diperdalam. Ada dugaan kasus tersebut melibatkan anggota polisi lainnya. Komisi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar