Aiptu Labora Sitorus Keberatan Dengan Status Tersangka
Jumat, 17 Mei 2013 – 23:21 WIB
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus yang memiliki uang Rp 1,5 triliun di rekeningnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak. Sebelumnya kuasa hukum Labora, Azet Hutabarat mengatakan, kliennya memiliki dua perusahaan keluarga yakni PT SAW yang bergerak di bidang migas dan PT Rotua yang bergerak di industri kayu.
Namun demikian Labora mengaku keberatan dengan status tersangkanya. "Saya merasa keberatan karena saya dijadikan sebagai tersangka karena dianggap turut serta. Pertanyaan saya turut serta apa?" ujar Labora di kantor LBH Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT), Jakarta, Jumat (17/5).
Labora mengaku tidak mengerti apa kesalahannya sehingga akhirnya dijadikan sebagai tersangka. Karena itu ia akhirnya meminta pembelaan ke PEKAT. "Saya tidak tahu mengadu ke mana, makanya saya datang ke sini (PEKAT)," ucap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus yang memiliki uang Rp 1,5 triliun di rekeningnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pembalakan liar
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024