Aiptu LS Sudah Ditahan Di Polda Papua
Selasa, 21 Mei 2013 – 07:05 WIB
"Kami akan mempemperkuat saki-saksi dulu, dan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dengan kejadian ini, dimana baik kasus BBM, Kayu dan Pencucian uangnya. Nanti kita akan pelan-pelan ungkap kasus yang dilakukannya," tegasnya.
Dalam pantauan Cenderawasih Pos di Polda Papua, Aiptu LS yang turun dari mobil Kijang Inova berwarnah hitam dengan no polisi DS 1993 PG, langsung memasuki ruang Subdit Tipiter untuk menjalani proses pemeriksaan terhadapnya. "Biar pimpinan saja yang memberikan komentar," ungkap Kasubdit IV Tipiter Michael ketika dimintai wartawan keterangan.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah menjerat Aiptu LS dengan pasal berlapis diantaranya tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kedua, pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf F dan h UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2004 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
JAYAPURA- Usai ditangkap dengan paksa di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) lalu,
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak