Aiptu Pemilik Rp 1,5 Triliun Resmi Dijebloskan di Rutan Bareskrim
Minggu, 19 Mei 2013 – 18:06 WIB

Aiptu Pemilik Rp 1,5 Triliun Resmi Dijebloskan di Rutan Bareskrim
JAKARTA - Setelah ditangkap pada Sabtu (18/5) malam di depan Gedung Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, hari ini Minggu (19/5) Aiptu Labora Sitorus (LS) akhirnya resmi ditahan.
"Hari ini Aiptu LS resmi dilakukan penahanan. Untuk sementara LS di tempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Minggu (19/5).
Oleh penyidik, Aiptu LS kata Boy, dikenakan sangkaan pasal 3, pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU dan/atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tegas Boy.
JAKARTA - Setelah ditangkap pada Sabtu (18/5) malam di depan Gedung Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, hari ini Minggu (19/5) Aiptu Labora
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan