Aiptu Pemilik Rp 1,5 Triliun Resmi Dijebloskan di Rutan Bareskrim
Minggu, 19 Mei 2013 – 18:06 WIB
JAKARTA - Setelah ditangkap pada Sabtu (18/5) malam di depan Gedung Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, hari ini Minggu (19/5) Aiptu Labora Sitorus (LS) akhirnya resmi ditahan.
"Hari ini Aiptu LS resmi dilakukan penahanan. Untuk sementara LS di tempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Minggu (19/5).
Oleh penyidik, Aiptu LS kata Boy, dikenakan sangkaan pasal 3, pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU dan/atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tegas Boy.
JAKARTA - Setelah ditangkap pada Sabtu (18/5) malam di depan Gedung Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, hari ini Minggu (19/5) Aiptu Labora
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan