Aiptu Suhardi Dihajar dan Diteriaki Kata-Kata Kasar, Kombes Azis Geram
Sabtu, 10 Juli 2021 – 10:08 WIB
Lalu ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Aldi Royya alias Peyok (18).
Untuk para pelaku, mereka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cuy/jpnn)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah bersikap tegas terhadap pelaku pengeroyokan Aiptu Suhardi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Polisi Korban Pengeroyokan Masih Dirawat, 22 Pesilat PSHT Ditangkap
- Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
- 5 Polisi di Jember Dikeroyok Sejumlah Pesilat, Satu Terluka Parah, Pelaku Siap-Siap Saja
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
- 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO