Aiptu Udi Cahyono Blak-blakan Beli Narkoba dari Prajurit TNI

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum prajurit TNI dari Blitar berinisial SD.
Aiptu Udi Cahyono jadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa.
Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya.
Namun, dia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.
Aiptu Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum prajurit TNI berinisial SD.
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati