Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Pada persidangan yang digelar Selasa (8/11/2022) tersebut, Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa.
Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya. Namun, ia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.
"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.
Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim