Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI

Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.

Pada persidangan yang digelar Selasa (8/11/2022) tersebut, Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.

"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa.

Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.

Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya. Namun, ia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.

Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.

"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.

Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News