Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Pada persidangan yang digelar Selasa (8/11/2022) tersebut, Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa.
Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya. Namun, ia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.
"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.
Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
- Dandim Singkawang Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Aktivitas Ilegal
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan
- TB Hasanuddin Minta Puluhan Prajurit TNI Penyerang Polres Tarakan Dihukum Berat
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan TNI-Polri tetap Solid Pascainsiden di Mapolres Tarakan
- Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda dan Pangdam Langsung Angkat Bicara
- YAMSA & Ruang Perempuan Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak