Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
Selasa, 08 November 2022 – 23:42 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.
Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.(antara/jpnn)
Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri