Aiptu Udi Cahyono: Saya Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

Aiptu Udi Cahyono: Saya Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI
Polisi terdakwa kasus narkoba mengaku dapat pasokan dari oknum TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Aiptu Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.

Hal itu Aiptu Udi sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.

Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.

Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya.

Namun, dia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.

"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa.

Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.

Aiptu Udi Cahyono berkilah hanya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan anggota TNI, bukan pengedar apalagi bandar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News