Aiptu Udi Cahyono: Saya Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

Penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD tidak dihadirkan di persidangan.
Feris melanjutkan jika kliennya dipertemukan dengan SD, asal sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui.
"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tetapi dia menyangkal," kata Feris.
Menurut dia, sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.
SD mengakui berhubungan dengan terdakwa, namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.
"Kalau di persidangan, kan, di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," katanya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022.
Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.
Aiptu Udi Cahyono berkilah hanya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan anggota TNI, bukan pengedar apalagi bandar.
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI