Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Mereka meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa ada izin resmi dari pimpinan,” ungkapnya.
Irjen Dedi Prasetyo pun mewanti-wanti seluruh polisi di jajaran Polda Kalteng untuk tidak meniru perbuatan kelima oknum anggota Polri yang dipecat tersebut.
"Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Irjen Dedi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH itu tidak dihadiri oleh kelima polisi tersebut.
Kehadiran mereka hanya diwakili oleh foto wajah mereka yang dipampang pada sebuah spanduk yang dibentangkan oleh dua provost Polda Kalteng.
Secara simbolis, Irjen Dedi Prasetyo lantas mencoret wajah kelima polisi tersebut sebagai tanda pemecatan.
Sebelum mengakhiri arahannya, jenderal bintang dua itu kembali menegaskan kelima polisi itu sudah di-PTDH lantaran sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding
Sebanyak lima anggota kepolisian di lingkungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (6/10).
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair