Air Dalam Kemasan Sembuhkan Penyakit, BPOM: Jangan Percaya Iklan

Air Dalam Kemasan Sembuhkan Penyakit, BPOM: Jangan Percaya Iklan
Kepala Badan POM Penny Lukito (tengah) saat FGD. Foto: Humas Badan POM

Dia mencontohkan peran aktif dalam pengawasan, pada Juni-Juli 2020 BPOM menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran video yang menyebutkan bahwa produk AMDK tertentu tidak layak konsumsi karena dapat mengantarkan aliran listrik.

Berdasarkan laporan itu, BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa produk di dalam video tersebut merupakan produk tanpa izin edar alias ilegal. Saat ini BPOM sedang mengembangkan proses investigasi lebih lanjut.

Penny mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan/promosi, berita, artikel, maupun video di media sosial yang menyesatkan. Apalagi terprovokasi dan turut menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut.

“Jangan percaya iklan, berita, artikel maupun video yang menyesatkan. Jadilah konsumen yang cerdas. Laporkan ke Badan POM jika menemukan informasi yang menyesatkan atau meragukan. Mari bersama kita hentikan peredaran informasi menyesatkan," tegasnya.

Di Indonesia saat ini terdapat empat jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI.

Berdasarkan data produk yang terdaftar di BPOM terdapat sekitar 7.780 produk AMDK dengan jumlah produsen seluruh Indonesia sebanyak 1.032 perusahaan.

Dari seluruh produk AMDK, 99,5 persen merupakan produk dalam negeri (BPOM RI MD), dengan jenis AMDK terbanyak adalah Air Mineral sebanyak 6.092 produk atau 78,30 persen dan Air Demineral sebanyak 1.492 produk atau 19,18 persen.

Sedangkan untuk Air Mineral Alami hanya terdapat 45 produk atau 0,58 persen dan Air Minum Embun hanya 3 produk atau 0,04 persen. Selain 4 jenis AMDK tersebut juga terdaftar air minum pH tinggi sebanyak 148 produk atau 1,90 persen. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Di Indonesia saat ini terdapat empat jenis AMDK yang terdiri dari air mineral alami, air mineral, air demineral dan air minum embun yang telah diatur dalam SNI.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News