Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
Rabu, 07 September 2011 – 18:22 WIB

Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan airmata. Mantan anak buah M Nazaruddin itu terlihat menangis saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).
"Menyatakan Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan. Menurut jaksa, Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
Saat diwawancarai, Rosa mengaku tuntutan tersebut tidak adil meski begitu Rosa tak tahu siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab pada penyuapan tersebut.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah