Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
Rabu, 07 September 2011 – 18:22 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan airmata. Mantan anak buah M Nazaruddin itu terlihat menangis saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).
"Menyatakan Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan. Menurut jaksa, Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
Saat diwawancarai, Rosa mengaku tuntutan tersebut tidak adil meski begitu Rosa tak tahu siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab pada penyuapan tersebut.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru