AirAsia Baru Bayar Asuransi 3 Ahli Waris Korban
jpnn.com - JAKARTA - AirAsia ternyata belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar asuransi ke ahli waris. Sejauh ini, baru tiga ahli waris dari 162 penumpang dan kru yang menjadi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Selat Karimata, Kalteng pada 28 Desember 2014.
Besaran dana yang dibayarkan kepada 3 ahli waris itu masing-masing Rp 1,25 miliar. Alasan belum dilunasi asuransi ini kepada ahli waris 159 korban karena masalah administrasi.
"Kita masih tunggu proses identifikasi. Saat ini sudah tiga (ahli waris) yang kita bayar secara penuh. Ada juga yang sudah pembayaran awal. Jadi sambil menunggu kelengkapan dokumen, kita bantu juga pengurusannya," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko di Kapal Nasional (KN) SAR Pacitan, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (2/3).
Proses pemenuhan kelengkapan dokumen, lanjut Sunu, memakan waktu cukup lama. Seperti surat keterangan ahli waris yang tidak mudah didapatkan. Sementara, bagi korban yang merupakan warga bukan asli warga negara Indonesia, maka surat keterangan ahli waris harus dikeluarkan oleh notaris.
"Kebanyakan terkendala di dokumen, yaitu surat keterangan ahli waris. Kalau warga keturunan harus dari notaris dan untuk warga pribumi oleh camat," jelasnya.
Untuk mempercepat proses kelengkapan dokumen para ahli waris, AirAsia bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Di mana pesawat AirAsia berangkat dari Surabaya menuju Singapura. (chi/jpnn)
JAKARTA - AirAsia ternyata belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar asuransi ke ahli waris. Sejauh ini, baru tiga ahli waris dari 162 penumpang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian