Airin Batalkan Honorer jadi Plt Lurah, Kemendagri Apresiasi
Secara aturan tegas terkait pengangkatan Plt. Lurah dan Sekretaris Kelurahan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan yang berasal dari pegawai Non PNS, menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 299 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain itu juga kebijakan yang telah diambil Walikota Tangerang Selatan bertentangan juga dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 tentang Kecamatan yang menyatakan pengangkatan lurah berasal dari pegawai negeri sipil harus mempunyai kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
“Dengan telah dilantiknya Lurah yang berasal dari PNS artinya Wali Kota telah bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas Bahtiar. (jpnn)
Kemendagri mengapresiasi langkah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang membatalkan pelantikan honorer menjadi Plt Lurah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- KIC Rilis Temuan Survei di 6 Provinsi, Hasilnya Mengejutkan
- Airin Maju Sebagai Gubernur Banten, Ini Fakta soal Keluarganya
- Airin Janji Bakal Tuntaskan Persoalan Pengangguran Jika Terpilih Jadi Gubernur Banten