Airin ke Korea, Pemeriksaan Ditunda

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.
Rabu (12/11), Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diany. Istri dari tersangka Tubagus Chaery Wardhana itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Airin Rachmi, Wali Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (12/11).
Namun, adik ipar Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah itu tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurut Tony, ketidakhadiran Airin memenuhi panggilan penyidik karena undangan dari World Technopolis Association (WTA) untuk menjadi pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum yang diselenggarakan di Daejeon, Korea Selatan pada 11 November 2014 hingga 14 November 2014.
Informasi itu diketahui Kejagung melalui surat resmi yang diajukan Airin, terkait permohonan pengunduran pemeriksaan. "Secara resmi melalui suratnya perihal permohonan pengunduran waktu pemanggilan tertanggal 7 November 2014," kata Tony.
Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan Airin akan dijadwal ulang. Hanya saja, Tony tak menyebut kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. "Tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangerang Selatan, Banten, tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi