Airin Kunjungi Suami di Rutan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diyani mengunjungi suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Airin yang mengenakan jilbab putih tiba di KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Ia tidak banyak berkomentar ikwal kedatangannya ke KPK. "Saya hadir di sini menjenguk suami saya. Nanti ya, saya masuk dulu. Nanti kita bicara lagi," kata Airin di KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Usai mendaftarkan diri sebagai penjenguk tahanan, Airin langsung menuju rutan yang berada di basement KPK. "Nanti ya. Setelah saya ketemu bapak," katanya.
Selain Airin, Adik Ratu Atut, Ratu Tatu Chasanah juga mengunjungi Wawan. Ia tiba di KPK terlebih dahulu dibanding Airin yaitu sekitar pukul 08.45 WIB.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani, sebagai tersangka.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diyani mengunjungi suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat