Airin Legowo Suaminya Dijerat TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ikhlas suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Penerapan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Wawan.
"Kembali saya sampaikan bahwa kami menghormati proses hukum. Kami akan mengikuti proses hukum ini," kata Airin usai mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/1).
Airin hanya meminta dukungan untuk suaminya. "Pada intinya bahwa jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah, dan milik Allah, dan saya yakin hanya bisa minta pada Allah. Mohon doanya ya. Terima kasih," ujarnya.
Airin tidak mempermasalahkan apabila penetapan pasal pencucian uang kepada Wawan berujung pada penyitaan harta. "Siap, tadi kan sudah jelas," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ikhlas suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep