Airinda Simpan Narkoba di Anunya, Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada sepasang kekasih, Suhardi (24) dan Airinda Pratiwi (27). Keduanya merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Suhardi ketahuan menyimpan sabu-sabu di anusnya. Adapun Airinda kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di organ vitalnya.
Pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/8), JPU Gede Raka Arimbawa menyatakan bahwa Suhardi terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 162,85 gram yang dikemas ke dalam dua bungkus dan disimpan di anusnya. JPU meyakini perbuatan pemuda asal Senayang, Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau itu memenuhi unsur pidana Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujar JPU Gede Raka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara.
Pada persidangan terpisah, JPU Ni Made Karmiyanti meminta majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I GN Putra Atmaja menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Airinda. JPU meyakini cewek asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu menyimpan sabu-sabu di organ vitalnya.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Airinda Pratiwi selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Jaksa Karmiyati.
Selain Suhardi dan Airinda, masih ada satu orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara itu, yakni Amirul Afiq Bin Yazzed. Namun, sidang terhadap pria asal Malaysia itu baru sampai tahap pemeriksaan saksi meringankan.(bx/hai/yes/JPR)
Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Airinda dan pacarnya, Suhardi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi