Airlangga: Ormas MKGR Wajib Sosialisasikan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) untuk aktif mendukung UU Cipta Kerja.
"MKGR wajib menyosialisasikan dan menyukseskan Omnibus Law Cipta Kerja, terutama terhadap segmen-segmen yang menjadi objek binaan Ormas MKGR selama ini," kata Airlangga, saat pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) IX Ormas MKGR di Jakarta, (30/10).
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja sangat penting dan strategis guna memulihkan perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
"Dukungan penuh Partai Golkar baik di pemerintahan maupun dalam legislatif, pada pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bukti bahwa Partai Golkar memiliki kesungguhan dan keseriusan dalam upaya membantu pemerintah dalam melaksanakan transformasi bangsa Indonesia," ujarnya.
Bagi Partai Golkar, lanjut Airlangga, ormas MKGR adalah sebuah wadah strategis, tempat berkumpulnya kader-kader berkualitas yang senantiasa mampu bergerak bersama perubahan zaman.
“Ke depan, ormas MKGR harus mampu berbenah diri untuk memberikan dukungan pada agenda-agenda politik Partai Golkar, terutama memenangkan Pilkada Serentak 2020,” tegas Airlangga.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR Roem Kono juga mengapreasiasi hadirnya UU Cipta Kerja. Ormas MKGR menilai UU tersebut mampu mempercepat pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap kehadiran UU ini selain mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga dapat menciptakan pemerataan pembangunan demi mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.
Airlangga Hartarto mengatakan MKGR wajib menyosialisasikan dan menyukseskan UU Cipta Kerja.
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah