Airlangga Paparkan Cakupan PPKM Mikro, Berikut Isinya

Airlangga Paparkan Cakupan PPKM Mikro, Berikut Isinya
Airlangga Hartarto menjelaskan soal vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berbagai cakupan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Airlangga menjelaskan, pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan hingga 50 persen dari kapasitas, sehingga sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Kegiatan belajar dan mengajar, lanjutnya, akan tetap secara daring sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan operasionalisasi sesuai protokol kesehatan," jelasnya.

Dia menyebut, untuk restoran boleh menerima tamu makan ditempat sebanyak 50 persen dari kapasitas. Namun, ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ujarnya.

Kemudian, kata Airlangga, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah hanya diizinkan untuk maksimal 50 persen dari kapasitas dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berbagai cakupan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News