Airlangga Primadona KIB, Paling Pantas Jadi Capres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai masih menjadi yang terbaik di antara kader partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Karena itu, Airlangga layak menjadi primadonanya KIB.
Pandangan ini disampaikan oleh pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Menurutnya hal ini setidaknya dilihat dari elektabilitas Airlangga.
"Elektabilitasnya paling tinggi di antara Ketua Umum partai di KIB. Karena itu, wajar kalau Airlangga yang lebih berpeluang menjadi capres dibandingkan Ketum PAN dan PPP," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Penjelasan lainnya menurut Jamiluddin, perolehan suara Golkar pada Pileg 2019 jauh di atas PAN dan PPP. Karena itu, dari logika politik memang Airlangga yang lebih logis diusung KIB menjadi capres.
"Kinerja Airlangga juga jauh lebih baik dibandingkan Ketum PAN dan PPP. Hal itu terlihat selama Airlangga menjadi menteri. Karena itu, Ailangga lebih mudah dijual daripada Ketua Umum PAN dan PPP," jelasnya.
Karenanya kata dia, semua itu menjadi wajar kalau banyak partai lain yang menemui Airlangga. Sebab, kekuatan KIB ada di Golkar.
"Jadi, menjadi logis juga kalau kader Golkar ngotot harus Airlangga jadi capres dari KIB. Hal itu juga hasil Munas Golkar 2019 dan hasil Rapimnas Golkar 2021," tutupnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai masih menjadi yang terbaik di antara kader partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Bersatu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham