Airlangga Sebut Penguatan Nilai Tukar Rupiah Bukti Langkah Pemerintah Tepat

Di mana, hanya daerah yang statusnya berada di zona hijau dan kuning yang diperbolehkan untuk menjalankan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Pemerintah pusat akan terus berupaya agar daerah yang berstatus merah dan oranye bisa berubah menjadi kuning atau hijau,” ucapnya.
Terkait kebijakan sembilan bidang industri yang diperbolehkan kembali beroperasi, Airlangga menyakini bakal kembali menggerakkan perekonomian. Dengan demikian angka pengangguran dapat ditekan serendah mungkin.
Secara terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan sembilan sektor yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Masing-masing pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.
Menurut Doni, sembilan sektor boleh melakukan kegiatan karena memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah. Di sisi lain, menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.
Pembukaan sektor-sektor ekonomi dilakukan kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diawali edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap. Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.
“Langkah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan kegiatan produktif, namun aman dari Covid-19 tidak lepas dari tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pemerintah,” pungkas Doni.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pasar merespons positif upaya penanganan virus Corona (Covid-19) yang dilakukan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional