AirNav Indonesia Terima Laporan Tembakan Sinar Laser
Minggu, 20 Maret 2016 – 16:43 WIB
JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia, mendapat laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser di area bandara. Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma mengatakan, pihaknya mengantongi beberapa laporan dari pilot di bandara yang berbeda. “Ada beberapa laporan di bandara Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri juga ada," ujar Ari dalam siaran persnya, Minggu (20/3). Laporan itu kata Ari, langsung disampaikan kepada pihak otoritas bandara, tempat terjadinya peristiwa tersebut. "Biasanya otoritas bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” tutur Ari. Ari menegaskan bahwa, tembakan laser di lokasi bandara sangat menganggu pandangan pilot. Dan bisa berakibat fatal bagi keamanan dan keselamatan penerbangan. Karena itu, AirNav Indonesia terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak menembakan laser di area bandara. Selain membahayakan penerbangan, pelaku juga bisa terkena ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. "Kami sosialisasikan dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” tandas Ari. (chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?