Airport Tax 13 Bandara Mungkin Disetujui Naik Bertahap

Airport Tax 13 Bandara Mungkin Disetujui Naik Bertahap
Airport Tax 13 Bandara Mungkin Disetujui Naik Bertahap

JAKARTA - PT Angkasa Pura II berniat menaikkan airport tax pada 13 bandara, menyusul kenaikan yang sama yang dilakukan PT Angkasa Pura I pada lima bandara. Menanggapi itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan saat ini surat permintaan kenaikan tarif airport tax itu sudah ada di meja Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan. Hanya saja, ungkapnya, belum diproses. Menurut Bambang, ada kemungkinan pemerintah akan mengizinkan kenaikan tarif airport tax di 13 bandara itu.
Namun, besaran kenaikan tarif yang diizinkan akan lebih kecil dari permintaan pengelola bandara. Bambang sendiri belum menyebutkan 13 bandara yang mengajukan kenaikan tarif airport tax tersebut.

"Pak Menteri bertahap, sepertinya enggak langsung. Bertahap itu artinya, tidak 100 persen sesuai dengan yang diminta, misalnya 50 jadi 100, jadi 50 jadi 75 persen. Jadi memperhatikan daya beli masyarakat," tutur Bambang di kompleks kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (1/4).

Bambang meminta jika ada kenaikan airport tax, pelayanan terhadap masyarakat sebagai konsumen juga harus ditingkatkan. "Harus memperhatikan layanan pada masyarakat juga, sisi lain kita bicara tentang daya beli masyarakat," sambungnya.

Saat ini sudah ada lima bandara yang disetujui pemerintah untuk menaikkan airport tax-nya. Di antaranya Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sepinggan, (Balikpapan), Bandara Sultan Hasanudin  (Makassar), Bandara Lombok, Mataram, dan Bandara Ngurah Rai (Denpasar).(flo/jpnn)


JAKARTA - PT Angkasa Pura II berniat menaikkan airport tax pada 13 bandara, menyusul kenaikan yang sama yang dilakukan PT Angkasa Pura I pada lima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News