Airport Tax Lima Bandara Naik 80 Persen

Airport Tax Lima Bandara Naik 80 Persen
Airport Tax Lima Bandara Naik 80 Persen

jpnn.com - JAKARTA - Beban konsumen penerbangan kian bertambah. Setelah harga tiket makin mahal karena tambahan fuel charge, airport tax di bandara kawasan Indonesia Timur mulai 1 April 2014 naik.

Besaran kenaikan mencapai 80 persen untuk tujuan domestik dan sekitar 33 persen untuk penerbangan international. Corporate Communication Department Head PT Angkasa Pura I (AP I) Handy Heryudhitiawan menyatakan, kenaikan itu telah direncanakan dengan matang. Pihaknya melakukan kajian sejak Oktober tahun lalu.

AP I sebagai pengelola bandara telah menempuh sejumlah mekanisme terkait dengan rencana kenaikan airport tax itu, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Mereka mengerti dan memahami ini semua. Bahkan, kami juga minta pendapat YLKI," ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.

Kenaikan airport tax itu berlaku untuk lima bandara di bawah naungan AP I. Di Bandara Ngurah Rai Denpasar, penerbangan domestik naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Penerbangan internasional dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu atau naik 33 persen. Bandara Juanda dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu (domestik) dan Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu (internasional). Besaran yang sama berlaku untuk Bandara Sepinggan Balikpapan.

Bandara di Makassar semula Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu (domestik) dan Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu (internasional).

Untuk bandara Lombok Praya, semula Rp 25 ribu menjadi Rp 45 ribu (domestik) dan Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu (internasional).

"Semua berlaku mulai 1 April 2014, kecuali untuk penerbangan domestik di Bandara Ngurah Rai yang berlaku mulai 1 Agustus 2014," ucap Handy.

JAKARTA - Beban konsumen penerbangan kian bertambah. Setelah harga tiket makin mahal karena tambahan fuel charge, airport tax di bandara kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News