Airsoft Gun Harus Kantongi Surat Izin
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:40 WIB
BANDA ACEH - Pistol olahraga, Airsoft Gun saat ini banyak dimiliki masyarakat, Senjata laras pendek mirip kepunyaan TNI itu diduga sering disalahgunakan pemiliknya, seperti meneror atau debt kolektor.
Padahal kepemilikan senjata di tanah air yang punya otoritas adalah TNI/Polri. Tetapi khusus olahraga cabang menembak hanya Perbakin yang digunakan saat pertandingan even resmi.
Baca Juga:
“Kita duga banyak ditangan masyarakat namun pistol tersebut ditengarai tanpa izin dan tidak terdaftar pada aparat Kepolisian,” ujar Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, Kamis (1/3).
Kata Kapolda, bagi mereka yang menyimpan jika kedapatan akan diproses juga dari mana seseorang memperolehnya apakah punya surat izin dan terdaftar. Bisa saja, kata Kapolda mungkin seseorang itu anggota Perbakin atau klub sebagai salah satu cabang olahraga resmi yang punya otoritas mengeluarkan rekomendasi, tetapi sekali lagi digunakan untuk olahraga. “Pistol tersebut kalau kena mata bisa buta juga,” ujarnya lagi.
BANDA ACEH - Pistol olahraga, Airsoft Gun saat ini banyak dimiliki masyarakat, Senjata laras pendek mirip kepunyaan TNI itu diduga sering disalahgunakan
BERITA TERKAIT
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah