Aisha Weddings Fasilitasi Penikahan Dini hingga Poligami, Tim Bareskrim Bergerak

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Aisha Weddings berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan laporan KPAI terkait ajakan menikah dini yang ditawarkan situs aishaweddings.com sudah diterima Bareskrim Polri.
"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu (10/2).
Sebelumnya penyelenggara pernikahan Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah dini pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situsnya.
Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.
Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses.
Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan.
Pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tim Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas Aisha Weddings yang meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Pramono Anung Ogah Sahkan Pergub Izinkan ASN Jakarta Berpoligami
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar